Rakyatmerdeka.co – News Kurang lebih ada 300 petugas satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta menyegel sejumlah bangunan yang berdiri di Pulau Reklamasi D, hari ini, Kamis 7 Juni 2018
Benni Agus yang menjabat Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan mengungkapkan setidaknya ada 40 lebih spanduk penyegelan yang di pasang di sejumlah titip pulau tersebut. Tim dari Satpol PP menyegel untuk lokasi ada tiga, untuk depan di pasang dua dan satunya lagi di tengah.
Alasaan dari tindakan penyegelan di laksanakan dengan alasan bangunan yang berada di Pulau Reklamasi D tidak memiliki izin pembangunan, dan kedepannya Pemprov DKI akan melakukan kajian lebih dlaam terkait reklamasi Pulau D yang ada di Teluk Jakarta.
Untuk sementara disegel dulu, setelah adanya hasil kajian yang selesai, apabila tidak ada masalah untuk di lanjutkan maka akan kembali di lanjutkan. Apabila tidak sesuai dengan aturan yang berlaku maka kami akan bertindak, dengan arti bangunan tersebut akan dibongkar.
Berdasarkan pantauan di lokasi sejumlah spanduk penyegelan dengan warna merah sudah terpasang di sejumlah bangunan yang sudah berdiri kokoh di sepanjang jalan utama Pulau D. Proyek pembangunan gedung yang ada juga tidak luput dari penyegelan.
Untuk lahan yang masih kosong juga terdapat pamplet dengan bunyi ” Peringatan, Lokasi ini di tutup untuk memastikan kepatuhan terhadap sanksi pemerintah yang pernah di berikan “ demikian isi tulisan spanduk.